Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengevaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan hiburan malam. Evaluasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rahmat Hidayat di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kamis (22/5/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, TNI-Polri, tokoh adat, serta organisasi masyarakat.
Dalam arahannya, Rahmat menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan SKB sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan ketenangan masyarakat.
Ia mengakui adanya pro dan kontra di lapangan, namun menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kemaslahatan bersama.
“SKB ini lahir dari kesepakatan bersama. Maka pelaksanaannya juga harus dilakukan bersama, dengan semangat kolektif. Tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP,” kata Rahmat.
Menurutnya, pengawasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat nagari, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten. Ia juga menyebutkan bahwa batas waktu sosialisasi di tingkat nagari telah berakhir pada 20 Mei 2025.
“Tahap berikutnya adalah pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberlakukan shock therapy sebagai bentuk penegakan,” ujar Wabup.
Penegakan SKB, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif. Tindakan tegas hanya akan diambil bila pendekatan dialogis tidak membuahkan hasil.
Kebijakan ini, menurut Rahmat, merupakan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial di tengah dinamika budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak anti hiburan. Tapi aturan tetap diperlukan agar aktivitas hiburan tidak mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Pariaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi perempuan adat Bundo Kanduang.
Pemerintah berharap evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam penegakan aturan yang telah disepakati.(r-bay).






