Kota Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Pariaman melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) di Aula Balaikota, pada Jumat, 16 Mei 2025, guna memperkuat kepastian hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam penandatanganan antara Walikota Yota Balad dan Kepala Kejari Bagus Priyonggo, ikut dihadiri Wakil Wali Kota Mulyadi, jajaran OPD, hingga mahasiswa magang dari UNP.
“Kerja sama ini menjadi ruang aman bagi ASN. Sebelum menjalankan program, kami bisa berkonsultasi hukum dengan kejaksaan. Ini bukan soal menakuti, tapi membina agar tata kelola pemerintahan berjalan benar dan berwibawa,” ujar Walikota Yota Balad.
Menurut Yota, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra hukum akan memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari jerat hukum, sesuai visi-misi “Balad-Mulyadi”.
Sementara itu, Kajari Pariaman Bagus Priyonggo menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk peran jaksa dalam mendampingi pemerintah, bukan hanya di bidang pidana.
“Kami punya kewenangan di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan akan memberi pertimbangan, bantuan, hingga tindakan hukum secara preventif, agar Pemko Pariaman tidak salah langkah,” terang Bagus.
Pendampingan hukum ini mencakup konsultasi reguler terhadap kegiatan atau kebijakan strategis yang dijalankan pemerintah daerah, agar tetap dalam koridor hukum yang baik dan benar.
“Kami tidak ingin ini sekadar seremoni. MoU ini harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan,” tutupnya.(r-mak).






