Musi Banyuasin, fajarharapan.id – Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini dinanti-nantikan akhirnya dipastikan segera cair untuk tahun anggaran 2025.
Kabar baik ini menyusul keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 900.1.1/1961/Keuda yang diterbitkan pada 14 Mei 2025. Persetujuan tersebut menjadi titik terang atas proses panjang yang telah dilalui Pemerintah Kabupaten Muba sejak awal tahun ini.
Proses tersebut tidak terjadi secara instan. Pengajuan awal dilakukan oleh Pemkab Muba pada awal 2025, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi sistem melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada akhir April.
Selain itu, Kementerian Keuangan turut memberikan pertimbangan terhadap usulan tersebut pada 30 April 2025. Tidak hanya itu, Pemkab Muba juga telah melakukan klarifikasi tambahan di pertengahan Maret untuk memenuhi seluruh prasyarat teknis dan administratif yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Dr. H. Apriyadi, M.Si, mengonfirmasi bahwa saat ini surat persetujuan dari Kemendagri tersebut telah berada di meja Bupati Muba dan hanya tinggal menunggu proses penandatanganan resmi sebagai tahapan akhir sebelum pencairan dilakukan.
“Seluruh proses sudah rampung dan surat persetujuan sudah berada di tangan Bapak Bupati. Kita tinggal menunggu tanda tangan beliau dan Insya Allah, TPP segera dicairkan,” ungkap Sekda Apriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa penghitungan besaran TPP ASN Muba dilakukan secara profesional dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Muba bekerja sama dengan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian teknis. Kajian ini memperhitungkan sejumlah indikator objektif, seperti beban kerja, capaian kinerja, disiplin pegawai, serta kontribusi terhadap reformasi birokrasi.
“Semua data telah kami unggah ke dalam sistem Si Mona (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja ASN), terdiri dari lebih dari 100 dokumen yang menggambarkan analisis menyeluruh terhadap seluruh posisi jabatan ASN di Muba,” ujar Sekda.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian besaran TPP tidak bisa dipukul rata. Ada ASN yang mengalami peningkatan nilai TPP, namun ada pula yang mengalami penurunan. Hal ini semata-mata mengikuti formula dan kriteria baru yang diatur dalam kebijakan nasional terkait efisiensi belanja daerah dan penguatan kinerja birokrasi.
“Ada perubahan karena kita mengikuti aturan dan formula baru yang diarahkan pemerintah pusat. TPP bukan lagi sekadar tambahan penghasilan, tapi benar-benar menjadi instrumen pengukur kinerja dan efektivitas birokrasi,” tegas Apriyadi.
Perubahan skema TPP ini, lanjutnya, juga mencerminkan komitmen Pemkab Muba dalam menjalankan reformasi birokrasi yang nyata. Pemerintah pusat mewajibkan seluruh daerah untuk menyusun dan menyalurkan TPP berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan transparansi.
“Semua ASN harus siap beradaptasi dengan mekanisme baru ini. Kita dituntut untuk lebih profesional dan produktif dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Sekda juga menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penyaluran TPP ini tetap mengacu pada kebijakan kepala daerah dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa pencairan TPP bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan hasil dari proses administrasi yang sangat ketat dan terintegrasi antara pemerintah daerah, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada yang dipermudah, tetapi semuanya dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, kalangan ASN menyambut baik kabar ini. Beberapa pegawai mengungkapkan rasa lega dan optimisme mereka terhadap kepastian pencairan TPP yang telah lama dinanti. Menurut mereka, kepastian ini menjadi motivasi tambahan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sudah mendengar informasi ini sejak awal tahun, dan akhirnya hari ini ada kejelasan. Semoga bisa segera cair dan menjadi penyemangat bagi kami semua untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar salah seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Muba yang enggan disebutkan namanya.
Dengan proses yang kini sudah hampir rampung, Pemkab Muba berharap seluruh ASN bisa lebih memahami dan menerima kebijakan baru terkait TPP sebagai bagian dari perubahan menuju pemerintahan yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis kinerja.
“Insya Allah dalam waktu dekat, hak ASN akan segera tersalurkan. Kami mohon semua pihak bersabar dan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Sekda Apriyadi.(Rusdian)






