Badai Hukum Menyerang UGM, Advokat Gugat Soal Ijazah Jokowi

UGM Diperkarakan! Advokat Seret Rektor hingga Dosen soal Ijazah Jokowi
UGM Diperkarakan! Advokat Seret Rektor hingga Dosen soal Ijazah Jokowi

Jakarta, fajarharapan.id  – Dugaan kontroversi seputar ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka ke ranah hukum. Kali ini, seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Komardin mengguncang jagat pendidikan dan hukum nasional dengan melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM)—kampus tempat Presiden RI ke-7 itu menimba ilmu pada dekade 1980-an.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, dan tidak tanggung-tanggung: yang turut digugat tak hanya lembaga UGM secara institusional, tetapi juga deretan pejabat kampus, mulai dari Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, hingga dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi. Komardin menuding mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan keabsahan proses pengesahan ijazah sarjana Jokowi.

“Ini bukan soal politik, ini soal kebenaran,” ujar Komardin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025). Ia menegaskan, sebagai warga negara sekaligus bagian dari masyarakat akademik, dirinya berhak mempertanyakan otentisitas dokumen pendidikan seorang pemimpin negara, apalagi bila terdapat indikasi prosedur yang tidak sah atau manipulatif dalam proses kelulusan.

Menurut Komardin, gugatan ini dilandasi pada sejumlah ketidakwajaran administratif dan akademik yang ia temukan dalam dokumen yang selama ini beredar. Ia mempertanyakan keabsahan proses akademik yang dijalani Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk siapa sebenarnya pembimbing skripsinya, bagaimana pengesahan sidang tugas akhirnya, dan apakah ada dokumen otentik yang membuktikan proses tersebut sah sesuai prosedur akademik yang berlaku pada masa itu.

“Gugatan ini sekaligus bentuk permintaan akuntabilitas dari lembaga pendidikan tinggi tertua dan ternama di Indonesia. Jika mereka tak bisa menunjukkan bukti kuat, ini bukan hanya merusak kredibilitas UGM, tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam dunia akademik kita,” kata Komardin.

Ia mengaku telah mengantongi bukti berupa fotokopi ijazah, dokumen administratif internal UGM, hingga arsip digital terkait rekam jejak akademik Presiden Jokowi yang menurutnya patut diduga tidak utuh dan berpotensi direkayasa. Meski tidak menyebut secara rinci apa isi dan bentuk bukti yang ia miliki, Komardin optimistis pengadilan akan memberi ruang untuk menguji secara objektif semua fakta yang ia ajukan.

Di sisi lain, pihak UGM belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, sumber internal kampus mengaku terkejut dengan langkah hukum ini, dan menyebutnya sebagai bentuk “manuver hukum beraroma politis menjelang transisi kekuasaan.”

Rektor UGM saat ini, bersama jajaran pejabat kampus yang turut digugat, dipastikan akan menunjuk tim hukum khusus untuk menghadapi perkara tersebut. “Kami menghormati proses hukum, tapi tentu akan kami buktikan bahwa semua prosedur akademik telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujar salah satu pejabat UGM yang tak ingin disebutkan namanya.

Kontroversi mengenai ijazah Presiden Jokowi sebenarnya bukan hal baru. Isu ini sempat muncul menjelang Pemilu 2019 dan kembali mencuat pada masa kampanye 2024. Namun, hingga kini belum pernah ada langkah hukum yang secara langsung menggugat institusi pendidikan seperti yang dilakukan Komardin kali ini.

Gugatan ini juga memunculkan beragam respons dari publik. Di media sosial, tagar #UGMdiperiksa dan #IjazahPresiden kembali trending. Sebagian netizen menilai gugatan ini sebagai bentuk keberanian membongkar borok lama yang selama ini ditutup rapat. Namun, tak sedikit pula yang mencurigai langkah Komardin sebagai bagian dari agenda tertentu untuk menyerang reputasi Jokowi yang akan segera lengser dari jabatannya pada Oktober 2025.

Sementara itu, di lingkungan kampus UGM sendiri, situasi mulai memanas. Sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas mulai menyuarakan keinginan agar pihak rektorat segera membuka arsip yang berkaitan dengan skripsi dan proses akademik Jokowi secara terbuka. Mereka menilai, keterbukaan informasi menjadi hal krusial agar tidak ada spekulasi liar yang merusak kredibilitas institusi.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, ya buka saja. Mahasiswa zaman sekarang tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Rina, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022.

Pengadilan Negeri Sleman dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara ini dalam dua pekan mendatang. Masyarakat, media, dan para pengamat dipastikan akan menyoroti jalannya sidang dengan ketat. Bila sidang berjalan terbuka, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan membuka tabir yang selama ini tertutup rapat.

Apapun hasil akhirnya, satu hal kini jelas: ijazah seorang presiden bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah simbol integritas, dan karenanya, patut diuji dengan terang.(*)