Bos Buzzer Ditangkap, Diduga Kendalikan Operasi Siber Hambat 3 Kasus Besar Korupsi

Bos buzzer M Adhiya Muzakki alias MAM dicokok aparat Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus
Bos buzzer M Adhiya Muzakki alias MAM dicokok aparat Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus

Jakarta, fajarharapan.id  – Kejagung RI resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), sosok di balik jaringan pendengung alias buzzer media sosial, sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses hukum dalam beberapa kasus korupsi besar. MAM ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah bukti kuat menunjukkan peran aktifnya dalam membentuk narasi publik yang menyerang integritas penegak hukum.

Kejagung RI melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Muzakki menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari advokat Marcella Santoso (MS) untuk menggerakkan mesin propaganda digital. Tujuannya jelas: menggiring opini negatif terhadap penyidik dan jaksa penuntut umum yang tengah menangani perkara-perkara korupsi strategis.

Berdasarkan ketegrangan Kejagung RI ada tiga kasus besar yang coba dihalangi proses penegakannya oleh jaringan ini adalah, pertama dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah, kedua kasus dugaan korupsi impor gula dan ketiga dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menyebut, MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga melakukan persekongkolan dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: Marcella Santoso, Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

“Para tersangka bersama-sama menyusun strategi membentuk narasi jahat di media sosial dan media daring untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu malam (7/5/2025).

Dalam praktiknya, MAM membentuk pasukan siber yang disebut “cyber army” yang terdiri dari lima tim berjumlah sekitar 150 orang. Tiap tim dinamai dengan kode unik: Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Mereka diarahkan untuk menyebarkan, membagikan, serta mengomentari konten negatif yang disusun dan disebarluaskan oleh Tian Bahtiar.

Menurut informasi konten tersebut dibuat secara terstruktur dengan tujuan merusak citra Kejaksaan dan menggiring persepsi publik agar meragukan objektivitas proses penegakan hukum. MAM bertanggung jawab langsung atas pembuatan konten, pengorganisasian tim, serta distribusi materi ke berbagai kanal digital.

“Dari persekongkolan ini, tersangka MAM mendapat bayaran senilai total Rp864.500.000 dari MS untuk mengatur narasi-narasi yang menjatuhkan lembaga penegak hukum,” ungkap Qohar.

Tak hanya itu, tiap buzzer yang direkrut oleh Muzakki juga menerima bayaran tetap. Masing-masing anggota “cyber army” mendapat honor sebesar Rp1,5 juta untuk menjalankan tugas propaganda digital, yang mencakup menyebarkan konten, memberikan komentar negatif, dan mendongkrak penyebaran dengan bantuan akun-akun palsu maupun anonim.

Model kerja kelompok ini mirip operasi siber terstruktur dengan pembagian tugas yang rapi, mulai dari penciptaan narasi, editing visual, hingga distribusi ke kanal media sosial dan situs berita. Dengan kekuatan 150 orang, jaringan ini mampu membuat konten jahat viral dalam waktu singkat dan mengatur persepsi publik terhadap kasus-kasus tertentu.

Sementara itu, Marcella Santoso disebut sebagai pihak yang menginisiasi dan membiayai operasi ini. Ia juga menjadi penghubung dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghambat laju penyidikan Kejagung. Motifnya, menurut penyidik, diduga kuat terkait dengan upaya melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam ketiga kasus korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana kekuatan buzzer dapat digunakan sebagai alat untuk mengacaukan sistem peradilan dan melemahkan kerja institusi hukum. Aparat Kejagung menilai perbuatan MAM dan jaringannya sebagai bentuk serius perintangan penyidikan dan masuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Ini adalah upaya sistematis mengganggu kerja penegak hukum melalui pembentukan opini negatif yang masif. Tersangka MAM memimpin tim dengan niat jahat untuk menciptakan kegaduhan demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum,” tegas Qohar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain di balik layar yang mendanai atau ikut mengatur strategi serangan siber terhadap institusi penegak hukum ini.

Didapatkan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan, perangkat digital, dan dokumen kerja tim buzzer. Peralatan itu kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut. Seslanjutnya penyidik juga masih membuka kemungkinan penambahan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan aktor baru dalam jaringan ini.

Penangkapan MAM menegaskan bahwa era bebasnya propaganda digital tak lagi bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan tegas terhadap upaya manipulasi informasi yang digunakan untuk menghalangi jalannya hukum.(*)