Dharmasraya, fajarharapan – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Harapan besar juga disampaikan agar pemerintah pusat bisa memberikan solusi yang bijak dan adil terhadap persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., saat menghadiri rapat terbatas bersama kepala daerah se-Sumatera Barat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Anggota DPR RI Andre Rosiade di Padang beberapa waktu lalu.
Bupati Annisa menyoroti bahwa masalah keberadaan kebun masyarakat dalam kawasan hutan merupakan persoalan yang sangat penting di Dharmasraya, karena menyangkut kehidupan dan ekonomi puluhan ribu kepala keluarga.
“Tercatat sekitar 40.000 hektare kebun rakyat di Dharmasraya teridentifikasi berada dalam kawasan hutan, berdasarkan peta terbaru. Ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat yang secara turun-temurun mengelola lahan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh negara,” terang Annisa.
Ia menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut sebagian besar berada di atas tanah ulayat dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit yang menopang perekonomian lokal.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah pusat sedang menuntaskan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dengan penetapan kawasan hutan.
Menurut Nusron, apabila SHM diterbitkan sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib menghapus wilayah tersebut dari peta kawasan hutan. Sebaliknya, jika kawasan hutan sudah lebih dulu ditetapkan, lalu kemudian muncul SHM di atasnya, maka sertifikat tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Pemerintah pusat, lanjut Nusron, telah menyusun kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK untuk menangani kasus seperti ini secara adil dan proporsional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Dharmasraya segera akan mengambil langkah konkret di tingkat daerah. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat dan melakukan pendataan kebun-kebun yang bermasalah.
Bupati Annisa mengimbau agar masyarakat pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini penting agar setiap kasus bisa didata dan diakomodasi dalam program penyelesaian yang dirancang bersama pemerintah pusat.
“Data yang valid dan terkini akan menjadi dasar kami untuk mengusulkan tambahan kuota dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kasus-kasus yang memiliki kompleksitas tinggi,” ujarnya.
Dinas Perkimtan juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Dharmasraya untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam proses verifikasi hingga penyelesaian administratif hukum.
Dengan demikian, proses penyelesaian tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjamin warga mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang layak. Ini adalah soal keberlangsungan hidup dan rasa keadilan. Pemerintah pusat juga berkomitmen mencarikan jalan keluar. Masyarakat tidak akan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian,” tegas Annisa. (Afriza DJ)






