Padang Pariaman — Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, John Kenedy Azis (JKA), secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengorganisasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Hall Kantor Bupati, Parit Malintang, Selasa, 29 April 2025.
Acara sosialisasi pendaftaran tanah ulayat yang digagas Kementerian ATR/BPN ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah; Dandim 0308/Pariaman, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han; Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H; Sekretaris Daerah; serta seluruh kepala perangkat daerah se-Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Bupati JKA menegaskan pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat, yang mulai tergerus di beberapa wilayah lain.
“Pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat bukan menghilangkan hak adat, melainkan memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat,” tegas JKA.
Ia juga mendorong para ninik mamak segera mengadministrasikan tanah ulayat demi menghindari penjualan ilegal dan memastikan warisan adat tetap lestari.
“Saya dorong seluruh ninik mamak untuk mendaftarkan tanah ulayat, supaya tidak mudah dijual atau dialihkan sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia mengakui bahwa tingkat sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat masih tergolong rendah, sehingga wilayah ini menjadi prioritas dalam agenda nasional.
“Sosialisasi ini harus benar-benar dipahami, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kita harus jaga tanah ulayat tetap lestari,” jelas Rezka.
Dalam kesempatan itu, Rezka mengajak seluruh peserta, terdiri dari masyarakat hukum adat, wali nagari, dan camat se-Padang Pariaman, agar aktif berdiskusi dan memahami secara komprehensif proses pengorganisasian dan pendaftaran tanah ulayat.(bay).






