Leliarni Tegaskan Komitmen Pemkab Dharmasraya Kawal Reformasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dharmasraya,fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Leliarni, S.Pd., M.Si., saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna, Sabtu (19/4/2025).

Rapat yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I Sujito, Wakil Ketua II Ade Sudarman, serta dihadiri oleh para anggota dewan lainnya.

Leliarni menyampaikan terima kasih atas dukungan tujuh fraksi terhadap langkah eksekutif dalam penyusunan Ranperda ini. Dia menekankan pentingnya kerja sama legislatif dan eksekutif demi memastikan Dharmasraya terhindar dari potensi sanksi, seperti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ranperda ini telah melalui evaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi nasional maupun masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Kita ingin memastikan aturan ini tidak tumpang tindih dan mampu menjawab tantangan pengelolaan pajak serta retribusi yang akuntabel,” ujar Leliarni.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama yang dijadwalkan pada 26 April 2025, pihaknya akan segera mengajukan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat, sebelum selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Perda yang baru ini, menurut Leliarni, akan memberikan dasar hukum yang kuat terhadap pemungutan pajak dan retribusi. Bahkan, ia menegaskan bahwa pelanggaran atas perda tersebut akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana kurungan hingga dua tahun untuk pelanggaran pajak, dan tiga bulan kurungan atau denda tiga kali lipat bagi pelanggar retribusi.

Tak hanya itu, Pemkab juga sedang melakukan langkah serius dalam menata aset daerah. Inventarisasi terhadap seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak, tengah dilakukan untuk dijadikan sebagai potensi sumber PAD baru.

Langkah lainnya termasuk penataan objek pajak dan retribusi serta peningkatan sistem monitoring dan pengawasan anggaran. Demi efisiensi belanja, Pemkab pun telah mengambil kebijakan pembatasan perjalanan dinas dengan ketentuan izin tertulis yang ketat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Langkah-langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut masa depan keuangan daerah. Kita ingin keluar dari ancaman defisit APBD 2025. Di hari ke-57 masa bakti kami, saya mengajak semua pihak, terutama DPRD, untuk bersama-sama membangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Leliarni penuh optimisme. (Afriza DJ)