Kebumen, fajarharapan.id – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kebumen akhirnya menemui titik terang. Fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Kebumen, Jumat (18/4/2025). Bayi laki-laki yang sebelumnya diklaim sebagai hasil temuan, ternyata merupakan anak dari hubungan terlarang antara seorang kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang buruh harian lepas.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith, penyelidikan intensif menguak bahwa sang bayi adalah buah dari hubungan terlarang yang tidak diikat dalam perkawinan resmi. Motif utama dari pembuangan bayi tersebut adalah untuk menutupi aib dan menghindari tekanan sosial.
“Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan, namun terlibat dalam hubungan terlarang yang berujung pada penelantaran anak,” ungkap Kapolres.
Sosok perempuan berinisial C, yang diketahui sebagai kepala sekolah di salah satu SD negeri di Kebumen, menjadi sorotan publik. Ia diketahui menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial S (44), buruh harian lepas yang juga mantan teman semasa SMA-nya. Hubungan mereka sudah berlangsung sejak 2023, namun tidak pernah disahkan dalam pernikahan, bahkan disembunyikan dari keluarga dan rekan kerja.
“Karena tekanan sosial dan rasa malu, terutama karena kedudukan C sebagai ASN dan kepala sekolah, keduanya memilih merahasiakan kehamilan yang merupakan hasil hubungan terlarang itu. Namun ketika bayi lahir, mereka justru mengambil jalan pintas yang salah,” tambah Kapolres.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, C melahirkan bayinya di luar fasilitas medis. Bayi yang baru lahir dan masih lengkap dengan ari-arinya dibungkus menggunakan handuk, kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja. Setelah itu, S membawa bayi tersebut dan mengarang cerita bahwa ia menemukannya di rumah kosong di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam.
Kisah palsu itu sempat membuat geger warga. S berpura-pura menjadi penemu bayi dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun, hasil penyelidikan yang mendalam dari Polres Kebumen membongkar sandiwara tersebut. Bukti-bukti medis dan keterangan para saksi mengarah pada fakta bahwa bayi tersebut adalah anak kandung pasangan C dan S.
Kapolres menyatakan bahwa rekayasa penemuan bayi disusun rapi oleh pasangan tersebut untuk menghindari sorotan masyarakat dan proses hukum. Mereka bahkan mengaku bahwa bayi ditemukan di wilayah Kecamatan Petanahan, berbeda dengan lokasi yang sebenarnya, demi memperkuat alibi.
“Awalnya kami mengira ini kasus pembuangan bayi seperti yang sering terjadi. Namun saat tim kami menggali lebih dalam, kami menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan yang diberikan. Hal itu mendorong kami membuka kembali seluruh kronologi dan akhirnya menemukan bahwa bayi ini adalah hasil hubungan keduanya,” terang AKBP Eka Baasith.
Kini, baik C maupun S telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penelantaran anak serta kemungkinan pelanggaran kode etik sebagai ASN bagi C. Selain itu, penyidik masih mendalami unsur pidana lain yang mungkin muncul dari kasus ini, termasuk upaya menghalangi penyelidikan dengan memberikan keterangan palsu.
Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut citra dan integritas seorang pendidik serta ASN. Masyarakat Kebumen menyayangkan tindakan yang diambil oleh C dan S. Alih-alih bertanggung jawab secara hukum dan sosial, mereka justru memilih menutupi kesalahan melalui kebohongan yang berujung pada tindak pidana.
“Sebagai kepala sekolah, C seharusnya menjadi panutan bagi lingkungan dan siswa. Namun ia justru memberi contoh buruk dengan terlibat dalam hubungan terlarang, menelantarkan anak, dan menyusun skenario palsu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kebumen.
Sementara itu, kondisi bayi saat ini telah mendapatkan perawatan yang layak di RSUD dr. Soedirman Kebumen. Pihak Dinas Sosial setempat juga sudah turun tangan untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan pengasuhan yang memadai.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu. “Proses hukum tetap berjalan. Kita tidak bisa membiarkan aib pribadi menjadi alasan untuk menelantarkan anak yang tak berdosa,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, terutama bagi para ASN dan tenaga pendidik, agar selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi tanggung jawab moral serta hukum. Tidak ada alasan pembenaran untuk hubungan terlarang yang menimbulkan korban, apalagi jika sudah menyangkut nasib seorang anak yang tak berdosa. (*)






