Aceh  

Ali Hasmi Jelaskan Soal Pejabat Pimpinan Tinggi Definitif digeser Plh dan Plt

Singkil, fajarharapan.id – Plh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Aceh Singkil Ali Hasmi menyebutkan, soal penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan Administrator definitif yang di geser diganti Pelaksana Harian (Plh) mesti sesuai dengan regulasi.

“Sesuai Peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah serta surat edaran BKN  Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Plt dan Plh sudah sangat jelas,” kata Ali Hasmi, Plh Kadis Arsip dan Perpustakaan Aceh Singkil kepada wartawan, Rabu (16/4).

Yaitu, kata Ali, Plt untuk mengisi jabatan berhalangan tetap, sedangkan Plh untuk mengisi jabatan berhalangan sementara.

Mantan Kepala BKPSDM itu menyebutkan, untuk mengisi posisi Kepala Bappeda, Pj Bupati saat itu telah mengusulkan ke BKN dan Gubernur Aceh melalui surat nomor Peg. 800/142/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk mendapatkan perimbangan teknis Mutasi/Rotasi dan diusulkan melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut) BKN.

Hal ini dilakukan agar APBK Aceh Singkil tahun 2025 tidak cacat hukum sewaktu ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan sudah kami konsultasikan langsung ke Kemendagri, Gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh dan Deputi Wasdal BKN sesuai hasil evaluasi kinerja.

Namun usulan tersebut  tidak diapproval oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Plt Sekda saat ini Edi Widodo. “Padahal sudah kita sampaikan secara langsung ke pejabat yang bersangkutan (Sekda),” ujar Ali.

Pihaknya berharap pejabat yang bersangkutan dapat menindaklanjuti usulan tersebut, agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, dan hal ini sejalan dengan surat kepala BKN Regional 13 Aceh agar dalam rotasi/mutasi terlebih dahulu diusulkan melalui integrated mutasi (i-Mut) dan sesuai dengan Norma Standar dan Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Aceh Singkil telah mendapatkan nilai NSPK Unggul (A) dalam pengelolaan kepegawaian. “Kami siap membantu pihak BKPSDM untuk tatacara Pengusulan Mutasi dan Rotasi agar Aceh Singkil maju dan sejahtera dibawah kepemimpinan Bupati Syafriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman,” demikian ungkap Ali.

Sebagaimana informasi yang beredar dan berpolemik di tengah-tengah masyarakat, bahwa sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil saat ini belum diisi oleh pejabat definitif. Banyak posisi penting justru dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), yang menimbulkan kekhawatiran soal kepastian dan legitimasi kebijakan yang diambil.

Sebelumnya terkait polemik jabatan Kepala Dinas, Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, memberikan penjelasan kekisruhan dalam penempatan jabatan terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya. Ia menegaskan, hal itu berkaitan langsung dengan peran aktif Kepala BKPSDM pada saat itu.

“Permasalahan yang terjadi tidak lepas dari tanggung jawab Kepala BKPSDM sebelumnya, karena ikut menandatangani surat keputusan (SK) penempatan jabatan yang kini dipermasalahkan,” kata Azman.

Lebih lanjut dia menyebutkan saat proses mutasi dan rotasi pejabat eselon II dilakukan, tidak ada keberatan atau catatan korektif dari Kepala BKPSDM saat itu, padahal itu bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. | K4