Aceh  

Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil Jelaskan Soal Awal Kisruh Jabatan Kepala Dinas

Singkil, fajarharapan.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, memberikan penjelasan terkait kekisruhan dalam penempatan jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Menurut Azman, masalah ini terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya. Ia menegaskan, hal itu berkaitan langsung dengan peran aktif Kepala BKPSDM pada saat itu.

“Permasalahan yang terjadi tidak lepas dari tanggung jawab Kepala BKPSDM sebelumnya, karena ikut menandatangani surat keputusan (SK) penempatan jabatan yang kini dipermasalahkan,” kata Azman, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebut, saat proses mutasi dan rotasi pejabat eselon II dilakukan, tidak ada keberatan atau catatan korektif dari Kepala BKPSDM saat itu, padahal itu bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.

“Kalau memang penempatan jabatan itu salah, seharusnya sejak awal disampaikan. Tapi justru dia ikut menandatangani SK tersebut,” tegasnya.

Azman menilai, tidak tepat jika tanggung jawab hanya dibebankan pada Bupati definitif saat ini yang baru menjabat sejak Februari 2025.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kesalahan ini sepenuhnya berasal dari keputusan bupati sekarang. Faktanya, Kepala BKPSDM sebelumnya juga bagian dari persoalan ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, sejak Bupati definitif dilantik, berbagai langkah pembenahan telah dilakukan untuk memperbaiki sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Salah satunya adalah penempatan sementara Ali Hasmi sebagai Plh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan. Penunjukan ini, kata Azman, bersifat sah dan sementara, sambil menunggu proses lelang jabatan yang saat ini masih dalam tahap perencanaan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua ASN bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika birokrasi. Pemerintah juga mengutamakan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam setiap kebijakan,” tutup Azman.

Sebagaimana informasi yang beredar dan nerpolemik di tengah-tengah masyarakat, bahwa sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil saat ini belum diisi oleh pejabat definitif. Banyak posisi penting justru dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), yang menimbulkan kekhawatiran soal kepastian dan legitimasi kebijakan yang diambil.

Berdasarkan informasi yang beredar, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) masih berstatus Plt. Kepala Bappeda yang merupakan pejabat definitif juga merangkap sebagai Plh di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP), sehingga posisi Kepala Bappeda juga diisi oleh Plh.

Situasi serupa juga terjadi di Sekretariat DPRK. Pejabat definitifnya ditunjuk sebagai Plh Kepala Bappeda, dan posisi Sekwan digantikan oleh Plh.

Kepala BKPSDM yang merupakan pejabat definitif saat ini juga ditugaskan sebagai Plh Dinas Arsip dan Perpustakaan. Sementara Kepala Dinas Arsip sebelumnya kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial.

Beberapa dinas lainnya bahkan sudah cukup lama dipimpin oleh Plt. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah lebih dari dua tahun dijabat Plt, serta Dinas Kominfo yang lebih dari tiga tahun belum memiliki pejabat definitif. Selain itu, Dinas Perkebunan, Disdukcapil, Inspektorat, Dinas Kesehatan, hingga posisi Asisten III juga masih dipimpin oleh Plt.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, karena status Plt dan Plh dianggap memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan maupun jalannya roda pemerintahan.| K4