Jakarta – Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 SS kini semakin mudah berkat sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi individu dengan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Pelaporan SPT ini wajib dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Berikut panduan lengkap untuk mengisi SPT 1770 SS secara online melalui e-Filing.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja.
Kartu Keluarga (jika diperlukan).
Alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Cara Mengisi SPT 1770 SS melalui e-Filing
Akses Situs DJP Online
Kunjungi https://djponline.pajak.go.id.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
Klik “Login” untuk masuk ke akun Anda.
Mulai Pengisian SPT
Pilih menu “Lapor”, lalu klik ikon e-Filing.
Klik “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian.
Jawab Pertanyaan Panduan
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai.
Jika penghasilan bruto Anda tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki usaha, pilih formulir 1770 SS.
Isi Data Formulir 1770 SS
Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama setahun berdasarkan bukti potong.
Pengurangan Pajak: Jika ada, isi dengan jumlah iuran pensiun atau potongan lainnya.
Pajak yang Dipotong: Masukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja sesuai bukti potong.
Isi Daftar Harta dan Kewajiban
Daftar Harta: Laporkan aset yang dimiliki per 31 Desember, seperti tabungan, kendaraan, atau properti.
Daftar Kewajiban: Jika memiliki utang atau kewajiban lainnya, masukkan jumlahnya per 31 Desember.
Pernyataan dan Pengiriman SPT
Periksa kembali semua data yang telah diisi.
Centang kotak pernyataan kebenaran data.
Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan laporan pajak.
Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah pengiriman berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan SPT telah diterima oleh DJP.
Simpan atau cetak BPE untuk arsip pribadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan SPT Tahunan 1770 SS menjadi lebih praktis dan cepat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.(BY)






