Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Investigasi: Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Dugaan penganiayaan wartawan di Sijunjung.
Dugaan penganiayaan wartawan di Sijunjung.

Sijunjung, fajarharapan.id – Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik Indonesia. Empat jurnalis media online mengalami tindakan brutal saat menginvestigasi dugaan praktik ilegal mafia BBM subsidi dan tambang emas liar di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Korban dalam insiden ini adalah Suryani (nusantararaya.com), Jenni (siagakupas.com), Safrizal (detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (mitrariau.com). Mereka diduga mengalami penyekapan, penganiayaan, perampasan barang pribadi, hingga ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut informasi, keempat wartawan tersebut sedang mengumpulkan data terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan operasi tambang emas ilegal yang dikaitkan dengan seorang pejabat lokal. Namun, investigasi mereka berubah menjadi petaka ketika sekelompok orang menghadang dan menyandera mereka.

Para pelaku tidak hanya merampas peralatan kerja seperti laptop dan telepon genggam, tetapi juga memaksa korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai “tebusan”. Ancaman kekerasan semakin nyata ketika mereka diintimidasi dengan ancaman akan dijatuhkan ke dalam jurang tambang.

Salah satu korban, Jenni, bahkan hampir menjadi korban pelecehan seksual dalam insiden yang menggambarkan betapa mengerikannya situasi yang mereka hadapi. Para pelaku juga dikabarkan mengancam bahwa laporan ke pihak berwenang tidak akan berbuah hasil, menunjukkan keberanian mereka dalam menantang hukum.

Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

“Kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Kapolri dan jajarannya untuk segera menangkap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia ini,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya pada 16 Maret 2025.

PPWI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi para korban guna mencegah adanya intimidasi lanjutan. “Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia,” tambahnya.

Insiden ini semakin menunjukkan betapa rentannya posisi wartawan dalam menjalankan tugas investigasi di lapangan. Upaya mereka dalam mengungkap praktik ilegal justru dibalas dengan kekerasan yang brutal.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat kepolisian dan pemerintah. Akankah mereka segera mengambil langkah konkret dalam mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelaku? Ataukah ancaman terhadap kebebasan pers akan terus berlanjut tanpa penyelesaian yang adil? Waktu akan menjadi saksi atas respons yang diberikan oleh pihak berwenang. (TIM)