Bengkulu Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Manis beri sanksi adat dalam bentuk Jambar Nasi Kuning di Balai Desa Gunung Sakti, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada Senin (12/06/2023).
Sanksi adat ini sebagai tindakan akibat pemilik sapi bernama Tri, warga Jeranglah Tinggi, yang kehilangan satu ekor sapi dan menuduh Suman Elyadi, warga Padang Manis, dan Yatul, warga Gunung Sakti, telah mencuri sapi miliknya. Karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut, Suman Elyadi dan Yatul melaporkan masalah ini kepada Pemdes Padang Manis.
Kepala Desa Padang Manis, Hartan, menjelaskan, beberapa hari yang lalu, ada warganya yang dituduh mencuri sapi oleh warga tetangga dan melaporkan masalah ini kepada Pemdes. “Kami melakukan mediasi antara pemilik sapi dengan pihak yang dituduh mencuri. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mengadakan sanksi adat dalam bentuk jambar dan uang alas jambar, yang dilaksanakan di balai desa Padang Manis,” jelas Hartan.
Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat dapat menghindari terjadinya hal serupa di masa mendatang dan tidak saling menuduh tanpa adanya saksi atau bukti yang cukup. Namun, ia bersyukur bahwa situasi ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, perdamaian ini berjalan lancar, dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Hal yang besar kita kecilkan, dan hal yang kecil kita habiskan,” terang Hartan.
Sementara itu, pihak yang dituduh mencuri sapi juga menerima situasi ini dengan lapang dada.
“Atas apa yang telah terjadi kepada saya, ini adalah salah paham. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Padang Manis yang telah menjadi mediator sehingga sanksi adat dapat dilakukan. Dengan ini, nama baik kami bisa dipulihkan kembali,” ujar Elyadi.
Dalam acara sanksi adat ini, hadir Kepala Desa Padang Manis, Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kepala Desa Gunung Sakti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BMA Padang Manis Ujang Sastro, serta masyarakat Padang Manis dan masyarakat Gunung Sakti. (Sugi)






