Jakarta, fajarharapan.id – Derektorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjadi sorotan publik setelah memimpin penyidikan Nikita Mirzani.
Namanya mencuat setelah Nikita Mirzani resmi di tahan pada 4 Maret 2025 lalu sehingga memantik rasa penasaran netizen.
Kombes Roberto Pasaribu merupakan alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 2000.
Ia resmi dilantik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyono untuk menjadi ketua Reserse Siber pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Menariknya, setelah resmi memenjarakan Nikita Mirzani, netizen banyak mencari tau sepak terjangnya selama ini.
Dari kehidupan pribadi hingga jumlah kekayaan yang dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Ini Bukti Chat Pemerasan dan Pengancaman Nikita Mirzani terhadap Owner Skincare Selain Reza Gladys yang Bocor Netizen: Oh Begini Cara Maennya?
Setelah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Roberto Pasaribu netizen dibikin terkejut.
Pasalnya, LHKPN 2024 tidak terlapor di KPO sehingga membuat netizen heran dan bertanya-tanya.
Mudahnya mengakses LHKPN dari web resmi KPK membuat kekayaan Roberto Pasaribu terkuak.
Tak hanya LHKPN tahun 2024 yang belum dilaporkan, sebuah akun Instagram bernama @blackscorpionesisbackagainimut juga mengunggah laporan tahun 2023 yang bikin netizen melongo.
Akun itu juga mengunggah LHKPN 2023 Kombes Roberto saat menjabat Kapolres Soetta dimana ia memiliki total kekayaan Rp 369.503.058.
Dalam laporannya tahun 2023, tercatat Roberto Pasaribu hanya memiliki 2 unit kendaraan tua yakni mobil Toyota 1964 yang kisaran harga 130 juta rupiah.
Baca Juga: Diincar Baim Wong, Kimberly Ryder Pasang Syarat Jadi Suami Barunya Netizen: Berat!
Selain itu ia hanya memiliki motor vespa tahun 1986 yang harganya hanya 8 juta rupiah.
Netizen seakan tidak percaya dengan hal itu dan mempertanyakannya.
“Masak iya cuma punya mobil tua, tulis salah satu netizen.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Putri Sulung Kirim Surat ke Polda Metro Jaya untuk Jadi Penjamin Netizen: Bawa Anak Lagi!
“Harta Kekayaannya banyak juga yaa? Pasti rajin menabung, tapi kok Laporan Harta Kekayaan yang tahun 2024 belum dilaporkan ke KPK?” tulis @blackscorpionesisbackagainimut.
Penyelenggara negara diketahui wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tanggal 31 Desember dan saat awal menjabat.
Namun hingga berita ini dilayangkan LHKPN 2024 milik Roberto Pasaribu belum dilaporkan pada KPK.(*)






