Penyidik Sita 180 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi 5,4 Miliar PJU di Dishub Kerinci

Kerinci, FajarHarapan.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil menyita 180 dokumen tambahan terkait kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kantor Dishub Kerinci, anggaran tahun 2023, senilai Rp 5,4 miliar.

Kepada media, Senin (24/2/2025), Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Andi Sugandi menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita sebanyak 180 dokumen terkait PJU pada tahun 2023. Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek PJU 2023 masih dalam tahap penyidikan.

Dikatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka. Delapan orang saksi sudah diperiksa dari Dishub Kerinci. Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut dan mengumpulkan dokumen tambahan.

“Sekarang masih tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sebanyak 180 dokumen telah disita terkait dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar,” sebut Kasi Pidsus.

Hingga kini, penyidik terus melakukan pengusutan karena ada potensi kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

“Delapan saksi sudah kita periksa. Penyidik masih melakukan pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai Dinas Perhubungan Kerinci dikejutkan oleh kedatangan sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Penyidik langsung menuju ruangan Kepala Dishub, Heri Cipta.

Penyidik memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan adanya dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, Senin (24/2/2025).

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 4 miliar. Heri Cipta dan pihak lain diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara.(al)