Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Pembatalan Sertipikat Pagar Laut
Nusron menjelaskan bahwa proses pembatalan sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai hampir seluruhnya rampung. Dari total 267 sertipikat yang terindikasi bermasalah, sebanyak 209 sertipikat telah dibatalkan.
Kasus Pagar Laut di Bekasi
Sementara itu, dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada enam pegawai. Dari jumlah tersebut, lima orang dicopot dari jabatannya, sedangkan satu pegawai diberhentikan dari instansi tersebut.
Nusron juga menyebutkan bahwa beberapa pemilik sertipikat di atas perairan menunjukkan niat baik untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut.
“PT CL dan PT MAN telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengajukan pembatalan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu bukti resmi pembatalannya,” jelas Nusron.
Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini dan berbagai pekerjaan lainnya. Selain itu, ia memastikan akan menegakkan aturan pertanahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.(BY)






