Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar TNI AL

TNI AL akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang
TNI AL akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dijadwalkan menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (13/2).

Proses pembongkaran ini sebenarnya telah dimulai sejak Sabtu (19/1), namun sempat terhenti sementara sebelum kembali dilanjutkan pada Rabu (22/1).

Hingga Rabu (12/2), TNI AL bersama nelayan berhasil membongkar pagar laut sepanjang 28,8 kilometer, menyisakan sekitar 1,36 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.

Dalam pembongkaran yang dilakukan pada Rabu, sebanyak 321 personel TNI AL dari Pasmar 1, Lantamal III Jakarta, serta unit terkait turut dilibatkan. Berbagai peralatan juga dikerahkan, termasuk satu unit Patkamla, sebelas perahu karet, satu RBB, satu RHIB, serta sepuluh perahu milik nelayan.

Salah satu kendala dalam proses ini adalah kekuatan mesin kapal yang kurang memadai, sehingga memperlambat pengerjaan. Selain itu, banyak pagar bambu yang dipasang dalam dua lapisan, menambah tantangan dalam pembongkaran.

Keberadaan pagar laut ini pertama kali disoroti oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan dari warga pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan. Di daerah tersebut, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terdampak.

Hingga kini, berbagai pihak masih belum bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dokumen tersebut tercatat atas nama beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta sembilan bidang yang tercatat atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq.(des*)