Jakarta – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menawarkan jasa penyelesaian gagal bayar (galbay) pinjaman daring. Beberapa debitur yang mengalami kesulitan melunasi utangnya mungkin menganggap layanan ini sebagai solusi, tetapi kenyataannya justru menambah masalah baru bagi mereka.
“Fenomena galbay ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar.
Risiko Menggunakan Jasa Galbay
Memanfaatkan jasa galbay memiliki risiko besar, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi, ancaman pemerasan, hingga konsekuensi hukum dari pihak pemberi pinjaman.
Biasanya, pelaku yang menawarkan jasa ini meminta debitur membayar sejumlah uang sebagai biaya konsultasi. Tidak hanya itu, mereka juga sering meminta akses ke data pribadi, seperti KTP, informasi rekening bank, hingga akun pinjaman daring yang dimiliki debitur.
“Ada sindikat tertentu yang mencoba membobol data pribadi dan memanipulasi identitas korban,” ujar Entjik.
Ancaman Penyalahgunaan Data
Selain berisiko kehilangan data pribadi, debitur yang menggunakan jasa ini juga dapat mengalami kerugian lebih besar. Jika gagal membayar pinjaman, riwayat kredit mereka akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digunakan untuk menilai kelayakan finansial seseorang.
“Platform pinjaman daring yang terdaftar diawasi oleh OJK, sehingga jika terjadi gagal bayar, datanya akan masuk ke SLIK OJK,” jelas Entjik. “Saat ini, pencari kerja juga kerap diminta menunjukkan riwayat kredit mereka melalui SLIK OJK, sehingga hal ini dapat merugikan.”
Untuk menghindari masalah tersebut, Entjik mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik semacam ini.
Sebagai solusi, AFPI dan platform pinjaman daring terus melakukan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan hanya mengambil pinjaman sesuai kemampuan. Jika mengalami kesulitan membayar cicilan, debitur di platform resmi OJK dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya dengan memperpanjang tenor dari 6 bulan menjadi 12 bulan.(BY)






