Jakarta, fajarharapan.id – Menanggapi pemberitaan mengenai keluhan mitra pengemudi transportasi daring terhadap potongan aplikasi yang mencapai 30% (sumber), Maxim Indonesia menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
Dalam pernyataannya, Dirhamsyah, selaku Director Development Maxim Indonesia, menegaskan bahwa Maxim telah mematuhi aturan pemerintah terkait batas maksimal biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi. Sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan dalam Keputusan Kementerian Perhubungan No. 1001 Tahun 2022, potongan aplikasi tidak boleh melebihi 15%.
“Maxim menerapkan komisi potongan aplikasi sebesar 5-15%, tergantung pada tarif layanan. Selain itu, kami memberikan peluang kepada mitra pengemudi Car untuk mengurangi potongan melalui program Pengemudi Branding Prioritas. Program ini dirancang untuk mendukung mitra pengemudi agar dapat meningkatkan penghasilan mereka,” jelas Dirhamsyah.
Ia juga menambahkan bahwa Maxim selalu berupaya menciptakan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh penghasilan utama atau tambahan. Dalam rangka memberikan kemudahan, Maxim menghadirkan program motivasi bagi pengemudi, yang memungkinkan mereka mendapatkan potongan aplikasi lebih rendah berdasarkan kinerja dan aktivitas mereka.
Melalui klarifikasi ini, Maxim Indonesia berharap agar redaksi Fajarharapan.id dapat mempublikasikan hak jawab ini sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. Untuk informasi lebih lanjut, pihak Maxim dapat dihubungi melalui email pr_indonesia@taximaxim.com.(*)






