Pasaman Barat, fajarharapan.id – Untuk mencegah aksi balap liar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar razia di depan Mako Satlantas pada Sabtu (11/1/2025) malam.
“Razia ini rutin dilakukan setiap Sabtu malam untuk mencegah balapan liar, menekan kecelakaan, serta menindak pelanggaran lalu lintas secara kasat mata,” ungkap Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik., mewakili Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, S.Ik, kepada wartawan Minggu (12/1/2025).
Razia menyasar pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara tanpa helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami juga menindak tegas pengendara dengan knalpot racing (brong) serta pelaku balap liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,” jelasnya.
Hingga pukul 23.45 WIB, razia berhasil mengamankan 62 kendaraan bermotor, terdiri dari 61 sepeda motor dan satu mobil. Selain itu, 84 berkas tilang manual dikeluarkan, dengan barang bukti berupa 12 STNK dan 10 SIM yang disita.
Selain razia, patroli ke lokasi rawan balap liar dan tawuran juga dilakukan setiap hari untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Langkah ini bertujuan mencegah balap liar dan tawuran agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Pasaman Barat dipicu rendahnya kesadaran masyarakat, terutama dalam menggunakan helm saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi balap liar dan tawuran. Patuhilah aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain,” pungkasnya.(dedi)






