Meresahkan, Pelaku Curas Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Ditangkap

Muba, fajarharapan.id – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, dengan dukungan Tim Srigala Polres Muba, berhasil menangkap pelaku curas, Rabu (31/05/2023).

Pelaku kerap menimbulkan keresahan di jalan lintas Sekayu – Lubuk Linggau. Pelaku tersebut adalah Krismono (34), seorang warga Sereka, kecamatan Babat Toman.

Penangkapan di bawah pimpinan IPTU Dedy Kurniawan SH, yang juga menjabat sebagai Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Krismono ditangkap atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap Haji Dela, yang sedang mengemudikan mobil truk melintasi jalan rusak di lintas jalan Sekayu – Lubuk Linggau Desa Keban II, kecamatan Sanga Desa, pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga berkolaborasi dengan dua orang rekannya, yaitu RJ dan DI, yang saat ini masih buron.

Saat kejadian, modus operandi pelaku adalah menghentikan mobil yang melintas di jalan rusak, lalu mendekati korban dan meminta uang secara kasar sambil merampas dompet korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan pisau dan meminta handphone korban sebelum membiarkan korban pergi.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Nasirin SH.MH, yang diwawancarai oleh awak media pada Jumat (02/06/2023), mengkonfirmasi penangkapan dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Saat ini, satu dari tiga pelaku, yaitu Krismono, telah ditangkap pada hari Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang melintas dengan sepeda motor di jalan lintas Sekayu – Lubuk Linggau, desa Serekah, kecamatan Sanga Desa.

Nasirin menjelaskan bahwa Krismono adalah seorang recidivist yang telah beberapa kali masuk dan keluar dari penjara. Bersama dengan rekannya, Krismono sering melakukan pemerasan di jalan rusak lintas Sekayu – Lubuk Linggau, namun tidak ada korban yang melaporkan kejahatan mereka kecuali Haji Dela yang telah melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Nasirin mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, terutama di kecamatan Sanga Desa, agar tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka Krismono telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polsek Sanga Desa akan terus mengejar tersangka yang masih buron hingga kasus ini dapat diselesaikan secara menyeluruh. Tambah Nasirin.(Rusdian)