Jakarta – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, kini sedang dilakukan uji coba secara nasional dengan syarat kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sejak 1 November. Lalu, bagaimana jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan?
Ketentuan mengenai BPJS Kesehatan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Aturan ini berlaku untuk semua pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Dalam regulasi tersebut, salah satu syarat untuk menerbitkan SIM adalah ‘melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).’
JKN adalah layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi, sementara BPJS Kesehatan adalah produk dari program JKN tersebut.
**Jika Tidak Memiliki BPJS Kesehatan**
Anda tidak akan mendapatkan layanan pengurusan SIM tanpa BPJS Kesehatan, tetapi ada solusi yaitu mendaftar di tempat.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11) menyatakan bahwa pemohon yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan masih bisa mengajukan permohonan SIM, dengan catatan mendaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan tetapi kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap dapat diberikan,” jelas David.
Ia juga menambahkan bahwa jika pemohon memiliki BPJS Kesehatan namun statusnya tidak aktif akibat tunggakan, maka pemohon diminta untuk melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.
David mengingatkan bahwa pemohon dapat memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Anda dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui berbagai saluran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.(des*)






