Teguh Setyabudi Hormati Aspirasi Buruh untuk UMP Jakarta

UMP
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengevaluasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menggunakan formula yang berlaku serta memperhatikan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjelang akhir tahun 2024. Tuntutan buruh untuk kenaikan sebesar 8-10 persen akan dipertimbangkan dalam penetapan UMP Jakarta tahun 2025.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan pentingnya menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami menghargai hak-hak buruh untuk beraksi dan menyuarakan pendapat di lapangan. Kami berterima kasih kepada perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasi mereka, dan saya juga telah bertemu dengan beberapa dari mereka untuk mendengarkan pendapat tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/11/2024).

Ia menyampaikan bahwa buruh meminta kenaikan UMP Jakarta pada tahun 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses lebih lanjut dan berupaya agar pekerja mendapatkan standar upah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa proses yang tengah kami lakukan saat ini. Kami tidak diam, dan kami berusaha semoga semua pihak, termasuk buruh, bisa menerima hasilnya,” tambahnya.

Teguh juga menginstruksikan perangkat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mengkaji komponen yang perlu dicantumkan dalam Rancangan UMP Jakarta 2025. Dia berharap bahwa besaran upah yang ditetapkan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Saya telah memerintahkan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta mengenai struktur dan skala upah, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan mengenai rumusan UMP tahun 2025,” jelasnya.

Diketahui bahwa ratusan buruh telah melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Rabu (30/10/2024).

Para peserta aksi menuntut kenaikan UMP Jakarta hingga 10 persen, serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami menuntut agar upah minimum 2025 naik sebesar 8-10 persen, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” kata Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso.

Ratusan buruh ini berencana untuk melanjutkan aksi jika tuntutan kenaikan UMP Jakarta tidak dipenuhi pada 11-12 November 2024. (des*)