Jakarta – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dengan tegas menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini harus dilihat secara politis dan menunjukkan bahwa hukum dimanfaatkan sebagai instrumen dan strategi dalam Pilpres 2024.
Denny sebelumnya telah memprediksi bahwa hukum akan dimanfaatkan sebagai instrumen dalam pemenangan Pilpres 2024. Dalam tulisannya berjudul “Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024,” Denny mengungkapkan dua strategi rekayasa Pilpres yang melibatkan MK dan KPK.
Strategi pertama adalah dengan menguasai komposisi hakim MK agar putusan yang dihasilkan selaras dengan strategi pemenangan. Denny berpendapat bahwa minimnya sanksi dan standar etika negarawan berkorelasi dengan kepentingan menjaga komposisi hakim konstitusi, yang pada akhirnya bertujuan mengatur putusan MK.
Strategi kedua adalah menggunakan kasus hukum sebagai alat tawar dalam menghadapi Pilpres 2024. Denny menyatakan bahwa kasus hukum diduga dimanfaatkan sebagai alat tawar dan sandera untuk menentukan arah koalisi dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK, menurut Denny, tidak bisa hanya dilihat dari segi yuridis, tetapi juga harus dianalisis dari sisi politis terkait kontestasi Pilpres 2024. Secara yuridis, putusan MK ini juga dianggap problematis karena argumentasi mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK membuka peluang bagi Presiden Jokowi dan DPR Periode 2019-2024 untuk melakukan seleksi Pimpinan KPK dua kali, sehingga dianggap berbahaya bagi independensi KPK, yang sebenarnya keliru dan mudah dibantah.
(*)






