Solsel  

Kuasa Hukum Paslon 01 Protes Bawaslu Solok Selatan Terkait Penganan Pelanggara

Solok Selatan,fajarharapan.id – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 mengajukan protes kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Kuasa hukum Paslon 01, Suharizal, menyatakan bahwa Bawaslu telah menghentikan proses penyelidikan terhadap sejumlah pelanggaran yang mereka laporkan, termasuk perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami sudah melaporkan pelaku, termasuk identitas dan nomor teleponnya, serta bukti perusakan APK. Namun, Bawaslu menghentikan kasus ini karena pelaku tidak hadir dan tidak ada upaya lebih lanjut dari Bawaslu untuk memanggilnya. Ini bisa menjadi preseden buruk, dan kredibilitas Bawaslu harus dijaga,” kata Suharizal, Selasa (22/10/2024).

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Bawaslu, jika terlapor dua kali tidak hadir, seharusnya Panitia Pengawas (Panwas) dapat melakukan klarifikasi melalui kunjungan langsung atau daring. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga terkesan pelanggaran dianggap selesai begitu saja.

Suharizal juga menyoroti adanya kegiatan kampanye yang dianggap tidak melanggar aturan oleh Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu mengklaim kegiatan tersebut hanya berupa konten atau siaran langsung di media sosial, bukan kampanye. “Kami melihatnya sebagai kampanye yang disiarkan secara langsung, namun Bawaslu menganggap itu bukan kampanye,” ungkapnya.

Selain itu, Suharizal menyoroti pelanggaran terkait APK Paslon lain yang dianggap tidak sesuai aturan, terutama terkait dengan pencantuman nama Letkol (Purn) Boy Iswarmen di APK Paslon 02. Akan tetapi nama Paslon tersebut yang diverifikasi KPU hanyalah Boy Iswarmen. Ia menegaskan bahwa KPU harus lebih tegas memastikan desain APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan yang masuk sesuai dengan prosedur. “Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka kami akan melanjutkan kasusnya. Jika tidak, maka laporan tersebut dihentikan,” tegas Nila.

Terkait pelanggaran APK, Nila juga menambahkan bahwa Bawaslu telah menerima desain APK dari KPU, namun jika tidak ada ketegasan dalam regulasi, Bawaslu tidak bisa langsung menyatakan bahwa APK tersebut melanggar aturan.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang masih terjadi, Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi bersama aparat Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Penertiban ini akan dilakukan terhadap APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Proses hukum terkait pelanggaran kampanye dan perusakan APK Paslon 01 sendiri telah dilaporkan ke Polres Solok Selatan untuk ditindaklanjuti secara pidana. (SDW)