Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru sedang melakukan penelitian terkait temuan bangkai paus yang terdampar di wilayah Konservasi Pulau Pieh dan perairan sekitarnya.
“Kami menemukan paus ini terdampar di Pulau Bando sekitar sebulan yang lalu dalam kondisi sudah membusuk,” kata Yuwanda Ilham, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda LKKPN Pekanbaru KKP RI, di Pulau Bando, Kota Pariaman, Senin.
Sebagai kawasan konservasi nasional, LKKPN Pekanbaru memutuskan untuk melakukan penelitian lebih lanjut guna mengetahui jenis kelamin, penyebab kematian, serta faktor lain yang menyebabkan paus tersebut terdampar di Pulau Bando.
Saat ini, sampel berupa kulit dan jaringan paus sedang diteliti oleh peneliti di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tentang penyebab paus tersebut mati dan terdampar.
“Sampel yang kami kirim ke UGM diharapkan bisa memberikan informasi mengenai jenis kelamin dan penyebab kematian paus ini,” ujarnya.
Sambil menunggu hasil penelitian, LKKPN memutuskan untuk mengumpulkan tulang-tulang paus yang akan digunakan sebagai media edukasi bagi masyarakat di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan sekitarnya.
“Tulang-tulang ini nantinya bisa digunakan sebagai sarana edukasi untuk menunjukkan bahwa kawasan konservasi ini kaya akan flora dan fauna laut, termasuk paus,” jelasnya.
Selama tahun 2024, LKKPN Pekanbaru mencatat setidaknya tiga kejadian paus terdampar di perairan Pantai Barat Sumatera. Dua kasus di antaranya terjadi di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan sekitarnya.
“Kami menemukan dua ekor paus mati di kawasan konservasi dan satu lagi di Kabupaten Pesisir Selatan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa ketiga kejadian tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah disebabkan oleh faktor alam, perubahan iklim, atau faktor lainnya.
Terakhir, KKP mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem laut, termasuk populasi paus yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(des*)






