Lubuk Basung – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, intensif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah mengenai aturan berlalu lintas untuk siswa, guna mencegah terjadinya kecelakaan, yang sering melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam, Iptu Pifzer Finot, menyampaikan di Lubuk Basung pada Minggu bahwa sosialisasi ini dilaksanakan setiap hari di SMP, SMA, SMK, dan MA.
“Kami rutin mengunjungi sekolah-sekolah setiap pagi untuk memberikan edukasi kepada siswa. Kami bahkan memberikan sosialisasi kepada siswa SD untuk mengenalkan lalu lintas sejak dini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam sosialisasi tersebut, penting untuk menyampaikan pesan agar siswa yang belum berusia 17 tahun tidak mengendarai sepeda motor, karena hal ini melanggar aturan yang ada.
Sementara bagi siswa yang telah berusia 17 tahun, diimbau untuk segera mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak melakukan balapan, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Orang tua juga disarankan untuk mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah dan tidak memberikan kendaraan kepada mereka.
“Jika Anda menyayangi anak, antar dan jemput mereka ke sekolah demi keselamatan. Jika jarak rumah jauh dari sekolah, sebaiknya cari kontrakan di dekat sekolah,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Singgalang, tetapi juga merupakan kegiatan rutin untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Agam.
Hal ini penting mengingat bahwa kebanyakan pelaku dan korban kecelakaan di daerah ini adalah anak sekolah.
Daerah yang rawan kecelakaan terletak di jalan nasional yang menghubungkan Padang dan Pasaman Barat, tepatnya dari Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara hingga Gudang Kecamatan Palembayan, serta jalan provinsi yang menghubungkan Agam dengan Bukittinggi, mulai dari Simpang Gudang Kecamatan Lubuk Basung hingga Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.
“Kami telah memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan tersebut,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari Januari hingga 15 Oktober 2024, terjadi 148 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Agam, yang mengakibatkan 22 orang meninggal, 131 luka berat, 74 luka ringan, dan kerugian material mencapai Rp403,7 juta. (des*)






