Solsel  

Masalah APK, Tim Paslon Khairunas – Yulian Efi Protes ke KPU

Solsel, fajarharapan.id – Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Khairunas – Yulian Efi, protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Paslon lain.

Tim Paslon 01 menilai bahwa APK yang dipersoalkan melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, terutama mengenai penggunaan lambang partai yang tidak diizinkan.

Menurut kuasa hukum Paslon 01, Suharizal, desain APK yang dipermasalahkan mencantumkan gambar mantan bupati yang bukan merupakan pengurus partai pengusung, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“KPU seharusnya melakukan verifikasi terhadap APK sebelum dipasang. Kami merasa ada kelalaian dalam proses ini,” ungkap Suharizal kepada awak media di kantor KPU, Selasa (15/10/2024).

Ia menekankan bahwa meski pelanggaran ini bersifat kode etik, KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan yang ada. Tim Paslon 01 memberikan batas waktu 3×24 jam kepada KPU untuk menindaklanjuti masalah ini.

“KPU berkomitmen untuk berkoordinasi dengan tim terkait. Jika tidak ada tindakan dalam waktu yang ditentukan, kami akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambah Suharizal.

Dedi Fitriadi, Divisi Teknis KPU Solok Selatan, menanggapi protes tersebut dengan menyatakan bahwa KPU telah melakukan verifikasi terhadap desain APK dari semua Paslon dan tidak menemukan pelanggaran.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk mencabut APK yang diduga melanggar ada pada Bawaslu.

“Kami akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Namun, pencabutan APK bukan kewenangan KPU,” jelas Dedi.

Ia menambahkan bahwa selama desain APK memenuhi ketentuan KPU, pemasangannya diperbolehkan. “Kami menghormati hak Paslon untuk mengajukan protes, tetapi kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas protes tersebut,” jelas Dedi.

“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami akan bertindak. KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti. Protes ini adalah hak tim Paslon, dan KPU akan bekerja sesuai dengan kewenangan yang ada,” pungkasnya.(sdw)