Solsel,fajarharapan.id — Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 1 Khairunas – Yulian Efi menyampaikan protes ke KPU Solok Selatan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon lainnya yang diduganya menyalahi aturan desain.
Kuasa Hukum Paslon 01 sekaligus Penghubung, Suharizal, mensinyalir APK tersebut sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang kampanye. Dalam aturannya APK, dia menyebut tidak boleh menampilkan lambang partai yang bukan pengusungnya. Ada gambar mantan calon Bupati yang bukan pengurus Partai Politik dan berdasarkan aturan itu tidak boleh di munculkan.
Kuasa Hukum KY itu menyayangkan KPU, yang melakukan kecenderungan yang seharusnya memverifikasi APK. Tim Paslon itu juga menuduh KPU lalai dalam memverifikasi APK tersebut.
Namun Suharizal menuturkan, sesungguhnya pelanggaran ini bukan pelanggaran Pemilu tapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU.
“Kita memberikan batas waktu 3×24 jam kepada KPU untuk menertibkan. KPU berjanji akan berkoordinasi dengan tim Paslon yang melanggar. Jika tidak, kami akan laporkan KPU ke DKPP,” tegas Suharizal kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor KPU bersama tim.
Setelah ke Bawaslu. Kuasa hukum Paslon 01 itu menyebut, ranah tepatnya menyampaikan protes ini adalah ke KPU. Karena tim teknis desain APK itu berada di KPU.
Bahkan dia mengatakan ke media, sudah 3 kali datang ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dituduhnya.
“Ya, kalau tidak ditanggapi protes ini. Kita laporkan KPU ke DKPP,” dipertegas nya.
Menyikapi hal itu, Devisi Teknis KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi menjelaskan, pada dasarnya tim paslon 01 datang menemui KPU untuk menyampaikan protes terkait APK, mereka mempertanyakan apakah KPU telah menyampaikan desain APK ke Bawaslu dan apakah desain yang di pasang di baliho Paslon lainnya sudah sesuai aturan perundang-undangan.
“Sepanjang kita sudah menerima desain APK tersebut, dan telah memverifikasinya. Tidak ada yang menyalahi aturan dan telah sesuai ketentuan aturan KPU tentang kampanye,” tegas Dedi.
Terkait APK di pasang di luar ketentuan, tentu saja akan ditindak lanjuti terlebih dahulu. Benarkah ada yang melanggar aturan, kalau betul-betul melanggar tentu saja harus di turunkan. Kalau tidak, maka tidak ada kewenangan KPU dalam mencopotnya.
Kalau beranjak pada regulasi, Dedi mengatakan, KPU tidak punya kewenangan mencabut baliho Paslon. Kewenangan itu pada Bawaslu, jika itu ada dugaan pelanggaran. Kalau tidak, tentu tidak bisa untuk diturunkan.
“Kalau ada regulasi kita KPU bertindak, maka akan kita copot. Sebagai pejabat administrasi, kita KPU hanya sebatas meng eksistensi kepada calon. Ini hak dari Paslon, jadi kita tidak melarang hak mereka memprotes dan tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang ada
,” paparnya.
“KPU selama desain disampaikan jika sudah memenuhi aturan, ya diperbolehkan di cetak dan di pasang Paslon. Kita hanya berpedoman pada aturan KPU. Kalau ada penilaian pelanggaran, KPU punya hak jawab juga dalam protes tersebut. Ini hak dari Paslon, jadi kita tidak melarang hak mereka memprotes dan tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang ada,” pungkasnya. (SDW)






