Pemkot Pariaman Sosialisasikan Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengadakan Sosialisasi Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 di Aula Balaikota Pariaman, pada Kamis (26/9/2024).

Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Ferialdi diikuti seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dilingkungan Pemkot Pariaman.

Dalam sambutannya, Ferialdi mengatakan, bahwa sosialisasi FKP dan SKM ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.

“Juga, kita akan membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan. Sekaligus permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas” ujarnya.

Hal demikian, katanya, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan public serta menyamakan persepsi bahwa SKM di setiap OPD itu, perlu dilakukan.

Menurut Ferialdi, itu sesuai dengan PermenPAN & RB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPPP).

Bahkan, sambungnya, sejalan dengan standar internasional. Sebab, pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik.

“Juga, bertujuan untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan sudah memuaskan masyarakat” tutur Ferialdi.

Kita berharap adanya kegiatan ini, agar penyelenggaraan SKM dan FKP akan semakin luas. Tidak hanya dilakukan oleh beberapa OPD, namun oleh semua perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekdako, Lia Lestari mengatakan, bahwa Prinsip Pelaksanaan FKP ini adalah sederhana, partisipatif, transparasi, keadilan, akuntabel dan berkelanjutan.

Pada saat ini, sebut Lia Lestari, kita jelaskan sepenting apa SKM dilakukan. Mengingat, bahwa masih banyaknya OPD yang belum mengukur SKM. Jadi, kita perlu bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Terutama dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan melalui forum konsultasi public, “ ungkapnya.

Menurut Lia, SKM bukan sekadar formalitas, namun menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah. Ini adalah salah satu alat yang memungkinkan untuk memahami sejauhmana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

“Kegiatan Sosialisasi FKP dan SKM tersebut dimaksudkan agar setiap UPPP dapat melaksanakan kegiatan FKP sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun” harapnya.

Selain itu, ucap Lia Lestari, UPPP juga dapat melaporkan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hasil dari kegiatan FKP yang telah dilaksanakan.

Ke depannya, harap Lia Lestari, agar bisa lebih mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik kita bisa terus ditingkatkan.(d/ssc).