Kota Pariaman – Pemerintahan Desa merupakan garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, Kepala Desa yang berada di akar rumput, agar dapat mengetahui lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.
Hal demikian disampaikan PJ Wako Pariaman Roberia diwakili Kepala Bappeda Hendri ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Desa, pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemko Pariaman bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor dengan peserta dari Kepala Desa se-Kota Pariaman.
Juga ikut dihadiri Kepala DPMD Yalviendri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, dan salah seorang Dekan dari UNP bertempat di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024).
Kata Hendri, bahwa setelah di revisi Undang Undang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sehingga ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, maka Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat” terang Hendri
Dalam hal ini, kata Hendri, berperan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut, pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa diubah. Yakni masa jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan, dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.
”Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut. Seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa” urainya.
Menurut Hendri, penerapan UU Desa ini, tentu bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Ia juga jelaskan, di Kota Pariaman telah melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2024 ini. Terutama pengukuhan dan pengucapan sumpah sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman, pada 3 Juli 2024 lalu. Mereka sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun
”Kemudian 12 Juli 2024, juga telah mengukuhkan dan mengambil sumpah BPD se-Kota Pariaman sebanyak 55 Desa, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun ke depan” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tegas Hendri, dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, maka menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. (r/ssc).






