Jakarta – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dilaporkan telah menginformasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kasus rumit yang melibatkan proyek BTS di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menyebabkan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Mahmud, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika, ditugaskan oleh Jokowi untuk memastikan kelanjutan proyek BTS demi kepentingan masyarakat.
Mahfud bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (22/5/2023). Sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud langsung mendalami kasus proyek BTS tersebut.
“Saya telah melaporkan dan saya siap bekerja. Mengenai tugas khusus yang berkaitan dengan proyek BTS, saya melaporkannya berdasarkan dokumen dan analisis yang saya peroleh,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa proyek BTS telah direncanakan sejak lama. Menurut Mahfud, proyek ini sangat penting bagi Indonesia.
“Proyek ini berlangsung sejak tahun 2006 hingga tahun 2019 dengan berjalan baik. Masalah baru muncul pada tahun 2020, yaitu ketika anggaran tahun 2020-2021 sebesar 10,5 triliun rupiah dicairkan dari total proyek senilai sekitar 28 triliun rupiah,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa masalah baru ditemukan pada tahun 2020, dan pada Desember 2021, barang-barang BTS tidak ada. Mahfud juga menyinggung masalah perpanjangan pengadaan barang yang seharusnya tidak diizinkan menurut hukum.
“Menara BTS tersebut tidak ada. Kemudian, dengan alasan COVID-19, permintaan perpanjangan waktu dilakukan, padahal anggarannya telah dicairkan pada tahun 2020-2021. Permintaan perpanjangan waktu diajukan hingga Maret. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan secara hukum, tetapi diberikan perpanjangan hingga 21 Maret. Setelah itu, dilaporkan bahwa sekitar 1.100 menara dari total target 4.200 menara telah diselesaikan, namun setelah diperiksa melalui satelit, ternyata hanya ada 958 menara yang terbangun,” ujar Mahfud.
Setelah itu, ratusan menara BTS yang telah selesai dibangun diperiksa. Namun, dari beberapa sampel yang diperiksa, tidak ada barang yang berfungsi.
“Dari 958 menara itu, tidak diketahui apakah mereka benar-benar dapat digunakan atau tidak, karena setelah dilakukan pengujian terhadap 8 sampel, semuanya tidak berfungsi sesuai dengan spesifikasinya,” ujar Mahfud.
“Namun, diasumsikan bahwa semuanya berfungsi, dan nilainya hanya sekitar 2,1 triliun rupiah. Oleh karena itu, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana sebesar 8,9 triliun rupiah yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan,” lanjut Mahfud. (des)






