Solsel  

Dihadapan Puluhan Wartawan KPU Solsel Sosialisasikan Putusan MK

oplus_0

    
Solsel,fajarharapan.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) R I Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Kanupaten Solok Selatan Selasa (27/08/2024) diprakarsai Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli didampingi komisioner lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan memperkenalkan perubahan penting yang terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.


“Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur proses pencalonan dalam Pilkada, namun ada beberapa perubahan krusial yang dihadirkan dalam peraturan terbaru. KPU Solok Selatan akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada meskipun menghadapi berbagai tantangan baru,” tegas Ade Kurnia Zelli dalam sambutannya.

“KPU berharap bahwa dengan peraturan yang lebih ketat dan rinci, seluruh proses Pilkada di Kabupaten Solok Selatan akan berjalan lebih lancar,
Dengan demikian, lanjut nya, sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.

“KPU Kabupaten Solok Selatan berharap bahwa Pilkada 2024 akan menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tinggi, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan kuat,” tandasnya. (SDW)