416 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT RI ke- 79

Kota Pariaman – Sebanyak 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Remisi merupakan hadiah kemerdekaan HUT ke-79 RI untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan. Penyerahan remisi disaksikan Penjabat (Pj) Walikota Pariaman Roberia di Lapas Kelas II B Pariaman, Sabtu (17/8/2024).

Usai kegiatan penyerahan remisi itu, Pj.Wako Roberia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi. “Pemberian remisi hendaknya menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berbuat lebih baik lagi” ucap dia.

Ia menyatakan, bagi yang belum mendapatkan remis, jangan berkecil hati. Tetaplah berbuat baik selama menjalankan binaan. Patuhi aturan yang ada dan perkuat ibadah.

“Khusus bagi yang menerima remisi, jangan sombong bila sudah dinyatakan bebas. Raihlah impian dengan cara halal. Dan, janganlah sampai kembali lagi menjadi warga binaan nantinya” ungkap PJ Wako itu mengingatkan.

Pada kesempatan itu, Roberia juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI, Yasonna H Laoly.

Dalam sambutannya, satu hal yang ditekankan Menkum HAM kepada seluruh ASN dilingkungan Lapas II B Pariaman agar tidak pernah terlibat dalam praktek peredaran narkoba, pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA. “Sehingga tidak mencederai prestasi yang sudah diraih” tegas dia.

Kepada warga binaan, Menteri Yasona H Laoly berpesan agar berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi mengatakan pemberian remisi merupakan hak masing-masing warga binaan.

Efendi menyebut, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

“Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 (satu) dari 416 warga binaan mendapatkan remisi bebas” ucap Efendi.

Sedangkan Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang, “ ungkapnya merinci.

Sementara RU.I PP No. 99 Tahun 2012, Efendi menambahkan, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang.

Pada hari ini, sambung Efendi, memang ada 416 warga binaan yang menerima remisi dari total keseluruhan warga binaan Lapas II B Pariaman sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di Lapas ini.

Ia juga menyampaikan tentang penghuni Lapas saat ini terdapat dari kasus narkotika sebanyak 344 orang, kasus pencurian 42 orang, kasus perlindungan anak 104 orang, kasus Tipikor 11 orang, kasus penganiayaan 12 orang, kasus pembunuhan 8 orang, perjudian 7 orang, dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang.

“Kepada seluruh warga binaan baik yang menerima remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam lapas. Berubah lah untuk lebih baik lagi. Sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari-hari nanti” harapnya.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI ini, dihadiri Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan Kabupaten Padang Pariaman Hasanuddin, Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, Asisten II Setdako Pariaman Elfis Jalal dan beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemko Pariaman.(d/ssc).