Padang – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam kunjungannya di Padang pada hari Kamis, menjelaskan bahwa kunjungannya adalah bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Ombudsman RI memiliki tugas utama untuk mencegah dan memberantas maladministrasi yang dilakukan oleh aparatur negara dan pemerintah terkait pelayanan publik. Dengan kunjungan ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik terkait administrasi kependudukan di Kota Padang berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, saat menerima kunjungan kerja dari anggota Ombudsman RI di Kantor Lurah Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, menyatakan harapannya agar mendapatkan masukan dan saran dari Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Padang.
Andree Algamar menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses pengeluaran dokumen adminduk, Pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP secara langsung di lapangan.
Dia juga menyebutkan bahwa Pemkot Padang bekerja sama dengan rumah sakit bersalin untuk memastikan anak yang baru lahir mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung. Selain itu, Pemkot Padang juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama agar pasangan yang baru menikah mendapatkan KK dan e-KTP yang baru.
“Kami akan terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan adminduk,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan 14 Akta Kelahiran kepada 12 Kartu Keluarga di Kelurahan Teluk Kabung. (des)






