Satgas Ungkap Ribuan Produk Tekstil dan Garmen Impor Ilegal di Cikarang

Satgas Impor Ungkap Barang Ilegal.
Satgas Impor Ungkap Barang Ilegal.

JakartaTim Satgas Penindakan Produk Impor Ilegal telah berhasil mengungkap ribuan produk impor ilegal berupa tekstil dan garmen di area penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Satgas melalui Bareskrim Mabes Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga berhasil mengamankan 3.444 bal pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat.

“Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan 20.000 roll kain gulungan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) yang diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan impor, dan laporan surveyor,” jelas Zulkifli Hasan saat jumpa pers pada Selasa (6/8/2024).

Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa Kantor Bea Cukai Cikarang berhasil mengamankan 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lainnya. Selain itu, terdapat 6.578 pack elektronik seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi, dan sebagainya.

“Kita juga menemukan lebih dari 5.890 garmen berupa berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. Barang-barang tersebut masuk tanpa kejelasan isi dan dokumen terkait asal barang,” tambahnya.

Atas temuan barang impor ilegal ini, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Tim Satgas yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Bakamla TNI Angkatan Laut telah melakukan pengamanan atas barang-barang tersebut.

“Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas telah mengamankan barang-barang yang diduga ilegal,” tegas Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa gudang penyimpanan barang impor ilegal banyak ditemukan di berbagai wilayah, dengan puluhan gudang di setiap provinsi.

“Ini menurut diskusi sementara, ini bukan cuma satu, satu provinsi itu bisa puluhan,” ujarnya di gudang kawasan Muara Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).(BY)