Sumbar  

Proses Coklit Pemilih di Sumbar Selesai, Bawaslu Sampaikan 321 Saran Perbaikan

Padang, fajarharapan.id – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Sumatera Barat telah berakhir pada 24 Juli 2024. Proses yang dimulai sejak 24 Juni 2024 ini diawasi ketat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama jajarannya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, dalam keterangan tertulisnya yang diterima fajarharapan.id, Jumat (26/7/2024) menyatakan bahwa metode pengawasan yang digunakan selama proses coklit adalah pengawasan melekat terhadap satu orang Pantarlih sejak awal hingga akhir masa coklit. Selain itu, dilakukan Uji Petik terhadap keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih sejak hari keempat hingga tujuh hari sebelum masa coklit berakhir.

Jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Provinsi, seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Kantor Panwascam yang ada di Sumatera Barat. Patroli Kawal Hak Pilih juga dilakukan sampai masa coklit berakhir pada 24 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan Uji Petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit, terdapat 505.639 Kepala Keluarga di 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Selama pengawasan proses coklit data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan 321 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait ketepatan prosedur pelaksanaan coklit. Saran perbaikan disampaikan secara lisan sebanyak 253 dan secara tertulis sebanyak 68.

Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih, penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu 1 hingga 3 Agustus.

“Masyarakat di Sumatera Barat yang belum terdaftar sebagai pemilih selama proses coklit dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dapat mendatangi Posko Kawal Hak Pilih di setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas,” tambah Alni.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya berkomitmen melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024. Upaya pencegahan diutamakan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.(roni dz)