Solsel, fajarharapan.id – Ratusan bahkan ribuan masyarakat penerima Sertifikat Prona Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL) sangat kecewa,pada hal Sertifikat Prona merupakan program Pemerintah Pusat yang telah jadi perhatian utama Presiden RI Joko Widodo
Masyarakat penerima sertifikat gratis itu sudah merasa bangga memiliki secarik kertas berwarna hijau plus stempel Burung Garuda, sebuah surat tanda kepemilikan untuk status lahan secara resmi.
Untuk mendapatkan sertifikat bantuan pemerintah ini, tidak semua daerah dapat jatah program PTSL dan program ini sangat membantu masyarakat dalam jaminan kepemilikan lahan, serta biayanya pun di gratiskan pemerintah.
Namun fakta berkata lain, setelah masyarakat mengantongi surat berharga itu dengan harapan dapat diajukan sebagai agunan di perbankan untuk meminjam sebagai modal usaha dalam pengembangan ekonomi.
Warga masyarakat di Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) selaku penerima sertifikat prona tahun 2022 itu sangat kecewa dan mengadukan hal ini kepada Wali Nagari dan Bamus Nagari, pasalnya mereka ditolak oleh pihak Perbankan dikarenakan sertifikat Prona tidak berlaku sebagai agunan dalam mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Pada intinya pihak Perbankan menolak pengajuan pinjaman modal, karena calon debitur pemilik sertifikat prona itu adanya pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mereka sangat terkejut dan tidak merasa pernah mempunyai tunggakan hutang di bank.
Salah seorang perwakilan masyarakat. penerima. sertifikat PTSL Raymon mengatakan, kami perwakilan masyarakat mempertanyakan kenapa kami diberikan sertifikat gratis tetapi kenapa kami terhutang pula ada buktinya di setiap perbankan.
Pernah dibawa ke salah satu Bank, setelah dicek, ternyata ada warga kami punya hutang sebesar Rp 29 juta, hutang itu harus dilunasi dulu, sementara sertifikat yang diberikan pemerintahan Presiden Jokowi adalah gratis,” katanya kesal.
Ironisnya pajak terhutang itu bisa mencapai Rp 29 juta, dari mana datangnya,” tanya mereka kesal.
Menanggapi hal ini, Wali Nagari bersama Bamus Nagari langsung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL), dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan untuk melakukan Sosialisasi terkait dengan hal tersebut.
Kondisi ini disampaikan saat sosialisasi dan penyuluhan kegiatan penangganan Akses Reforman Agraria tahun 2023 di Nagari Pasir Talang Selatan, pada Rabu (16/5/2023) lalu.
Hadir pada acara sosialisasi itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan yang diwakili oleh Fadriadi Hamid dan anggota, Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Nurhayati merangkap sebagai Narasumber, Kabid UKM Koperindag Solok Selatan Azizah Mutia, Wali Nagari Pasir Talang Selatan Fetri, ketua Bamus Hendrivon, Sekna Riki Suriandi.
Ketua Bamus Pasir Talang Selatan Hendrivon dalam sambutanya mengatakan, pertemuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, terkait dengan bagaimana kepemilikan tanah yang sudah mereka miliki bahkan sudah dibuatkan sertifikatnya.
Sejumlah masyarakat kami setelah menerima sebuah sertifikat tentu mereka bangga dengan sebuah kertas warna hijau yang bercap Badan Pertanahan Nasional dan lambang Burung Garuda itu.
Ditambahkan Wali Nagari Fetri tujuan masyarakat membuat dan mendapatkan sertifikat ada beberapa kegunaan dan keuntunganya, pertama keuntungannya adalah sah sebagai pemilik tanah, bisa dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan dan sebagainya.
Namun setelah mereka mengantongi sertifikat dan dibawa ke salah satu perbankan, mereka tidak bisa meminjam modal dengan sertifikat prona ini, dengan alasan sertifikat prona itu ada tertuang dalam sistim pajak terhutang dan berbeda dengan sertifikat yang pengurusan secara reguler. (Sudirman)






