Pj Wako Pariaman Sampaikan Nota Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 di DPRD

Kota Pariaman – Penjabat Roberia sampaikan “Nota Penjelasan Pj Wali Kota Pariaman atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025” dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dipimpin Ketua Harpen Agus Bulyandi bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Minggu (21/7/2024).

Dalam acara itu Roberia jelaskan bahwa ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan “Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dengan pembicaraan pendahuluan, dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”.

Roberia menyebut, kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara, merupakan daftar program prioritas dengan kebijakan anggaran belanja.

“Hal ini berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dialokasikan. Bukan sekedar dikarenakan tugas fungsi OPD yang bersangkutan”, terang Roberia. 

Ia menambahkan, ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas daerah, program prioritas. Sehingga kegiatan prioritas dengan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.

Untuk capaian kinerja makro, sebut Roberia, Kota Pariaman pada tahun 2023 mengalami peningkatan, jika dibandingkan capaian tahun 2022.

“Tentunya kita berharap, capaian indikator makro pada tahun 2024 dan tahun 2025 nantinya, bisa berada dalam posisi yang lebih baik lagi. Dan, hutang-hutang Pemerintahan Kota Pariaman menjadi 0 (nol) rupiah di tahun 2025”, tegasnya.

Roberia mengatakan, Rancangan KUA dan PPAS Kota Pariaman tahun 2025 dapat dijelaskan bahwa total belanja daerah pada anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.630.954.248.228,00 dan mengalami penurunan sebesar Rp.54.653.214.454,00 dari belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp.685.364.466.101,00.-

“Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 ,sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.0,00. Dengan begitu plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 adalah dengan posisi sebesar Rp.0,00,” terang PJ Wako Roberia (mc/ssc).