Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat tiga Wakil Menteri bidang ekonomi hari ini. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Menurut Kepres tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengangkat Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Berikut fakta-fakta mengenai pelantikan tiga Wakil Menteri Ekonomi oleh Presiden Jokowi pada Minggu (21/7/2024):
- Tiga Wakil Menteri Kepala Negara juga mengangkat Thomas AM Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM.
- Tidak Ada Bagi-bagi Jabatan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya. “Enggak, enggak, enggak,” kata Jokowi di Bandung.
- Keberlanjutan Pemerintahan Jokowi menyatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahannya kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
- Gaji Wakil Menteri “Ini untuk melancarkan keberlanjutan. Itu saja jawabannya,” ujar Jokowi. Pada Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.(BY)






