Solsel  

Pemkab Solsel Adakan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum Bagi Masyarakat

Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)
Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

Solsel fajarharapan.id – Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum pada tingkat Nagari, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif yang melibatkan unsur masyarakat.

Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dilaksanakan dengan berkerja sama dengan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (16/7/2024).

Kabag Hukum Setdakab Solok Selatan, Khairi Fajri menjelaskan tujuan pelaksanaan Kegiatan untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan Hukum setiap individu dalam masyarakat yang lebih baik.

“Diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mewujudkan budaya taat hukum dengan bersikap prilaku sadar hukum, patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia,” jelas Khairi.

Beberapa materi yang disampaikan yaitu terkait Dasar-Dasar tentang pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Nagari Sadar Hukum, Pencegahan Penyebarluasan Informasi Elektronika, dan Budaya Tertib lalu Lintas di Jalan Raya.

Sementara jumlah kepesertaan, melibatkan unsur masyarakat di 39 Nagari se-Kabupaten Solok Selatan, sebanyak 195 peserta, dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kemkumham RI Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Solok Selatan.

Untuk diketahui, Kelompok Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH), Kadarkum harus memiliki anggota paling sedikit 15 orang.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas menyampaikan selain sebagai kegiatan untuk memenuhi amanat Undang-undang, Pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pasalnya banyak regulasi, dan peraturan yang ada namun belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kita berikan pencerahan dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan kewenangannya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum untuk mematuhi dan mentaati hukum,” kata Khairunas.

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi dan penduduk secara masif, tidak semua permasalahan di nagari diselesaikan melalu jalur hukum, maka dari itu, harapannya masyarakat yang tergabung di keluarga sadar hukum, terlebih dahulu dapat mengetahui secara sadar ketika melakukan suatu kesalahan atas pelanggaran hukum.

Setiap anggota masyarakat, diminta dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga menciptakan sikap dan perilaku sadar hukum untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik perturan pemerintah pusat maupun perda dan UU yang berlaku.

Pemerintah, benar-benar serius secara menyeluruh memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan saja di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya, namun juga tentang hukum.

Peserta yang hadir, diminta agar membantu mensosialisasikan kepada warga lainnya, dan tak kalah penting, peserta diharapkan mengikuti kegiatan secara baik dan cermat, agar dapat membawa bekal pengetahuan untuk di siarkan, khususnya di Nagari masing-masing.
(SDW)*