Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui sosialisasi pengisian form survei penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Marjuki, yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian, Hendra Santoso, menjelaskan langkah ini sebagai tindak lanjut dari kick off meeting sebelumnya.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajarkan setiap OPD dalam mengisi data yang diperlukan untuk penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE yang baik,” ujar Hendra di Sampit, Kamis (4/7/2024).
Kegiatan tersebut diadakan di ruang Sampit Creative Hub dan diikuti oleh perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dukungan dari PT. Digitama Sinergi Indonesia.
Hendra menekankan pentingnya penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE sebagai fondasi untuk memperkuat implementasi SPBE di Kotim.
“Arsitektur dan peta rencana sangat penting, ibarat membangun rumah jika arsitekturnya bagus maka bangunannya juga bagus,” tambahnya.
Kegiatan ini juga merespons catatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang mencatat bahwa Kotim belum memiliki arsitektur dan peta rencana SPBE. Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 5 Tahun 2018, setiap daerah wajib menyusun arsitektur dan peta rencana agar indikator penilaian SPBE tercapai.
Indeks penilaian SPBE Kotim telah menunjukkan peningkatan dari 1,66 pada 2021 menjadi 3,11 pada 2023. Namun, tanpa arsitektur dan peta rencana yang jelas, ada kemungkinan indeks tersebut stagnan atau bahkan turun pada 2024.
“Tanpa adanya arsitektur dan peta rencana kita tidak bisa melangkah untuk memenuhi indikator SPBE lainnya, seperti audit TIK dan keamanan informasi,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan bahwa tujuan utama implementasi SPBE adalah tercapainya pelayanan publik yang efisien, efektif, dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa suksesnya implementasi SPBE merupakan tanggung jawab semua OPD, bukan hanya Diskominfo.
“Kami, Diskominfo, hanya enabler. Kami memfasilitasi ketersediaan infrastruktur dan pengembangan aplikasi, tapi untuk menyukseskan implementasi SPBE harus didukung semua OPD,” jelasnya.
Diskominfo Kotim memberikan waktu hingga 13 Juli bagi seluruh OPD untuk mengisi formulir survei. Data yang terkumpul akan diolah dan disosialisasikan kembali setelah arsitektur dan peta rencana SPBE tersusun.
Target penyusunan ini adalah September 2024, dengan harapan dapat masuk dalam penilaian indeks SPBE 2024 atau mendapatkan penilaian tersendiri sebagai bukti bahwa Kotim telah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan.
Hendra berharap bahwa meskipun mungkin tidak masuk dalam penilaian 2024, usaha ini tetap menunjukkan komitmen Kotim dalam menerapkan SPBE demi pelayanan publik yang lebih baik.(audy)






