Solok, fajarharapan.id – Kapolres Solok Arosuka, yang diwakili Kasat Lantas Polres Arosuka, IPTU Zarwiko Irzal, akan menindak pengemudi yang menerobos jalan di Sitinjau Lauik Jalan Lintas Padang – Solok, Sumatera Barat (Sumbar) yang sering menimbulkan kemacetan Panjang.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap seringnya kendaraan melakukan pelanggaran yang menyebabkan kemacetan di daerah tersebut.
Dalam beberapa pekan terakhir, terjadi peningkatan kasus mobil yang menerobos jalur lalu lintas yang sudah ditetapkan, mengganggu arus lalu lintas dan memperlambat pergerakan kendaraan lainnya.
Kasat Lantas IPTU Zarwiko menegaskan bahwa tindakan menerobos jalur lalu lintas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di Sitinjau Lauik. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zarwiko kepada media ini, Rabu (3/7/2024).
Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi Polres Arosuka untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut. Petugas lalu lintas akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif untuk mengendalikan situasi di jalan raya.
“Kami juga mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati jalur yang telah ditetapkan. Ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tambah IPTU Zarwiko.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi yang cenderung melanggar aturan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang ada untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar di Sitinjau Lauik. (def)






