Kotim  

Bupati Kotim Terapkan Kebijakan Baru Pembayaran TPP

Kebijakan baru ini akan mulai diuji coba pada Agustus 2024 dan dievaluasi setelah enam bulan. Jika penilaian kinerja pegawai menurun, kebijakan tersebut akan ditinjau kembali. Halikinnor menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak pegawai dan siap bertanggung jawab jika kebijakan ini tidak sejalan dengan peraturan menteri.

“Pembayaran gaji, insentif, hingga TPP harus menjadi prioritas. Saya lebih memilih menunda kegiatan fisik dibandingkan menunda pembayaran hak pegawai,” jelas Halikinnor.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa pembayaran TPP di awal bulan dapat dilakukan meskipun hasil penilaian kinerja belum lengkap. Ia mencontohkan bahwa pada bulan Desember, pembayaran bisa dilakukan tanpa berkas lengkap, namun jika ada pegawai yang tidak masuk kerja atau kurang jam kerja, pembayaran di bulan Januari akan dikurangi.

“Contohnya, setiap Desember sebelum akhir tahun anggaran seluruhnya bisa dibayar meski tanpa berkas, tapi kalau pada Desember itu ada yang tidak masuk kerja atau jam kerjanya kurang maka pembayaran di Januari yang dikurangi,” jelas Irfansyah.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait pembayaran TPP di awal bulan, karena BKPSDM yang menghitung nominal TPP dan memberikan rekomendasi untuk pencairan anggaran, yang kemudian diserahkan ke BKAD untuk mendapatkan SPM. (audy)