Solsel, fajarharapan.id — Sat Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan gram ganja dari tangan 23 tersangka. Satu orang tersangka merupakan residivis dan dua orang lainnya adalah perempuan.
“Dari 23 tersangka kita berhasil mengamankan 32,61 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 479,81 gram ganja. Satu tersangka merupakan residivis yakni PS dan dua diantaranya perempuan,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, Jumat (28/6/2024)
Ke 23 tersangka tersebut ditangkap di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini periode Januari hingga Juni 2024. Hal ini dalam upayakan untuk memanilisir pergerakan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solsel.
“Ada 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita diungkap. 14 kasus sudah P21 karena berkas perkara telah lengkap dan 6 kasus masih dalam tahapan penyidikan,” tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Solsel Iptu Rony Sury Putra dan Kasi Humas Iptu Ridwan.
Dia menjelaskan ke 23 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto dan 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Arief Mukti menyebut daerah paling dominan terjadinya kasus penyalahgunaan narkotika di Solok Selatan yakni di wilayah Polsek Sangir Jujuan 7 kasus, Polsek Sungai Pagu 7 kasus, Polsek Sangir 4 kasus dan di Polsek Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh 2 kasus.
“Kasus narkoba tertinggi di Solsel terjadi di wilayah hukum Polsek Sangir Jujuan dan di Polsek Sungai Pagu. Kita juga berharap informan dari masyarakat untuk segera memberitahu jika melihat dan mendengar pergerakan penyebaran barang haram ini ke pihak berwajib,” harapnya. (man)






