Said Abdullah; Anggaran Rp71 Triliun untuk Makan Gratis Tetap Masuk Akal

Banggar sebut anggaran makan siang gratis masih masuk akal.
Banggar sebut anggaran makan siang gratis masih masuk akal

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis yang diusulkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto masih masuk akal dan tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara.

“Saya rasa anggaran Rp71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis masih masuk akal dan tidak akan mengganggu fiskal kita,” kata Said pada Rabu (26/6/2024).

Menurut Said, anggaran ini sudah sejalan dengan perkiraan yang telah dibuat oleh Banggar ketika meninjau usulan dari Menko Perekonomian, Menkeu, dan tim transisi dari Presiden terpilih.

Awalnya, terdapat spekulasi bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis ini bisa mencapai Rp430 triliun pada tahun 2025.

Said yakin bahwa Prabowo sebagai presiden terpilih pasti telah melakukan perhitungan matang terkait kondisi fiskal Indonesia dalam mengimplementasikan program-programnya. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga akan memperhitungkan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran oleh pemerintahan yang baru.

“Dalam pembahasan di Panitia Kerja Rancangan Kebijakan Umum (Panja RKU) dan sebelumnya di Panja Asumsi Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, memang telah diberikan kelonggaran bagi pemerintah yang akan datang untuk menggunakan anggaran sesuai dengan visi dan misi yang menjadi komitmen presiden terpilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa rincian anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp71 triliun ini akan termasuk dalam belanja pusat dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam nota keuangan APBN 2025 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang.

“Yang perlu ditentukan adalah kementerian mana yang akan bertanggung jawab menjelaskan rincian program ini, apakah Kemensos, Kementerian Pendidikan, atau Kementerian Kesehatan. Hal ini merupakan kewenangan pemerintah,” tandasnya.(BY)