Jakarta – Pada artikel ini akan dibahas mengenai jumlah pajak tahunan Kawasaki KLX150 SE. Varian terbaru dari KLX150 ini dirancang dengan desain yang lebih tangguh, nyaman, dan bertenaga.
Bodi motor trail ini juga didesain lebih agresif dengan peningkatan suspensi roda depan untuk menjaga manuverabilitasnya.
Bagi para pecinta motor trail atau yang memiliki hobi berpetualang, motor ini sangat cocok untuk Anda. Motor ini tersedia dalam warna-warna terbaru, seperti lime green.
Untuk edisi spesial, tersedia warna vivid orange/ebony, neon green/ebony, delight blue/ebony, dan shiny yellow/oriental blue. Sedangkan KLX150 S hanya tersedia dalam dua warna, yaitu lime green dan ebony.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa (25/6/2024), KLX150 S menggunakan mesin berkapasitas 144 cc, satu silinder, berpendingin udara, yang mampu menghasilkan tenaga maksimal 12 PS pada 8.000 rpm dan torsi puncak 11,3 Nm pada 6.500 rpm.
Pada bagian ban, motor ini menggunakan profil ban 100/80-17M/C 52P di depan dan 120/70-17M/C 58P di belakang.
Motor ini juga dilengkapi dengan sistem rem cakram dua piston di depan dan rem cakram satu piston di belakang.
Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk motor ini adalah Rp470.000, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000. Jadi total pajak tahunan motor ini adalah Rp505.000.(BY)






