Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyampaikan kebijakan baru terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah pelosok.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala sulitnya akses internet yang diperlukan untuk mengunggah e-kinerja dan i-personal sebagai persyaratan pencairan TPP.
“Kami berusaha memberi kelonggaran bagi pegawai di pelosok karena mereka sulit mengakses e-kinerja dan i-personal akibat belum adanya jaringan internet di wilayah tersebut,” ujar Halikinnor, Minggu, 23 Juni 2024.
Saat ini, setiap ASN diwajibkan mengunggah e-kinerja dan i-personal sebagai syarat pencairan TPP. Namun, sinyal di wilayah pelosok seringkali sulit dijangkau, sehingga proses ini menjadi tantangan tersendiri.
“Absen online kemarin saya buat kebijakan agar manual saja boleh. Tetapi ternyata minimal kepala sekolah setiap bulan harus melaporkan absensi. Misalnya di Tumbang Gagu, biaya turun ke kota sangat besar dan jika dihitung, TPP yang diterima impas dengan biaya perjalanan,” jelas Halikinnor.






