Pulang Pisau, fajarharapan.id – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) Pudjirustaty Narang, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di gedung dewan setempat, Senin (15/5/2023).
Paripurna itu membahas tentang persetujuan Raperda Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2023.
Bupati mengatakan, seluruh tahapan sampai dengan pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Hari ini mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda perubahan perda Nomor 4 Tahun 2016. Dinamika yang terjadi saat pembahasan Raperda tersebut, menunjukan sikap, kedewasaan dan komitmen kita bersama dalam cita-cita mewujudkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini agar lebih maju lagi,” kata Bupati.
Dengan disetujuinya Raoerda tersebut, sambung Bupati, diharapkan agar semua pihak dapat menerima dan menjalankan dengan penuh tanggungjawab.
“Kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang merupakan kewajiban selku aparatur negara, abdi negaradan abdi masyarakat,” terangnya.
Atas dasar kesepakatan bersama antara Dewan yang terhormat dengan pihak eksekutif dapat disetujui bersama dan selanjutnya difasilitasi dan di evaluasi oleh Gubernur Kalteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga pada saatnya nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fjr)






